Medan (ANTARA) - Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menilai Wali Kota Medan menunjukkan tindakan tegas dengan menyegel Mal Centre Point, karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar.
"Patut kita acungi jempol. Apresiasi yang kita berikan untuk Wali Kota Medan saudara Bobby Nasution, dan kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus di Medan, Ahad (11/7).
Politisi PDIP ini mengatakan, bahwa hukum harus ditegakkan sebagai bukti dan bukan sekedar lip service , tetapi serius membenahi peraturan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.
Baca juga: Wali Kota Medan segel Mal Center Point
Baca juga: DPRD Kota Medan dukung penyegelan mal Centre Point
Fraksi PDIP sebenarnya telah lama meminta Pemkot Medan melakukan tindakan tegas kepada Mal Centre Point, karena hal tersebut berbanding lurus dengan iklim investasi yang sehat.
"Kepada investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan dan kita dukung penuh. Akan tetapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk membayar pajak," terang dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point akibat menunggak PBB ke Pemkot Medan selama 10 tahun terakhir sebesar Rp56 miliar.
"Pajak itu, 'nyawa' pembangunan. Menunggak pajak, berarti memperlambat laju pembangunan. Investor harus mengerti akan hal ini," tegas Robi yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Medan ini.