Medan (ANTARA) - Reza Ananda (40), seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau dituntut pidana penjara selama delapan tahun, karena melakukan pemalsuan dokumen dan mencairkan uang nasabah senilai Rp5 miliar.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1).
JPU Kejari Belawan menilai perbuatan terdakwa sebagai Priority Banking Officer BRI telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang.
“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” jelas dia.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa merupakan warga Johor Indah Permai I Blok D-23, Kecamatan Medan Johor untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.
“Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Bastian.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (16/1) dengan agenda pledoi dari terdakwa,” ujar Frans Effendi Manurung.
JPU Bastian Sihombing dalam surat dakwaan sebelumnya mengatakan, terdakwa melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI dalam periode 2017 hingga 2022.
“Terdakwa yang menjabat sebagai Priority Banking Officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” sebut dia.
Lebih lanjut, Bastian mengatakan, perbuatan ini bermula pada 29 Agustus 2017, ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life yang ditawarkan oleh terdakwa Reza.
Namun, pada 31 Oktober 2017, Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah dan memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.
Terdakwa Reza kemudian melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp 5.098.500.000 atau Rp5 miliar lebih ke rekening yang dikuasainya.
Dalam prosesnya, Reza juga menggunakan dana tersebut untuk membeli produk reksa dana, namun nilai investasinya menurun, sehingga hanya sebagian dari dana tersebut yang bisa dicairkan.
Pada 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.
Selanjutnya pada 2021, terdakwa Reza kembali menawarkan produk baru berupa Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.
“Namun, produk tersebut terbukti palsu dan tidak terdaftar dalam sistem BRI. Pada 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana yang tersisa hanya sekitar Rp500.000, dengan produk asuransi yang tidak terdaftar,” ujar Bastian Sihombing.