Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, di Aula Adhyaksa Hall, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, Senin (21/7).
Jeffry menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Muttaqin Harahap, SH, MH, yang dipromosikan ke Kejaksaan Agung RI sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kajati Sumut Harli Siregar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan menyampaikan apresiasi atas kinerja pejabat lama.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian saudara Muttaqin Harahap selama menjabat sebagai Aspidsus. Semoga sukses di tempat tugas yang baru,” ujar Harli.
Ia juga meminta kepada Mochamad Jeffry agar segera melakukan adaptasi dan identifikasi tugas-tugas strategis di bidang tindak pidana khusus.
“Segera cermati kondisi wilayah kerja dan tantangan penegakan hukum yang ada. Bekerjalah dengan cepat, profesional, dan berintegritas,” tambahnya.
Pelantikan Aspidsus ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan Sofyan S, SH, MH, sebagai Wakajati Sumut, Jurist Precisely, SH, M.Hum, sebagai Aspidum Kejati Sumut.
Kemudian delapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, yaitu Kajari Deli Serdang, Pematang Siantar, Binjai, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu, Nias Selatan, Langkat, dan Labuhanbatu Selatan. Pelantikan juga mencakup Kabag Tata Usaha dan dua Koordinator Kejati Sumut.
Kajati Harli Siregar menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan proses penyegaran untuk memperkuat kinerja kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Jabatan adalah amanah yang diberikan berdasarkan kompetensi dan capaian kinerja, yang akan terus dievaluasi secara berkala,” tegasnya.
