Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap seorang wanita bernama Yenti (30), yang merugikan perusahaan di bidang pengolahan kelapa sawit.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hakim Ketua Hendra Hutabarat, di PN Medan, Rabu.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa yang merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan diyakini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan merugikan perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190,6 juta.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," ujar dia.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupun terdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumut Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
JPU Kejati Sumut Rehulina sebelumnya dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada 2021, ketika terdakwa menjadi karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri.
Terdakwa Yenti, lanjut dia, bekerja sebagai staf bagian pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerja sama, dokumen payment (pembayaran).
"Kemudian, invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan antara PT Pelita Agung Agrindustri dan perusahaan lain," jelas Rehulina.
Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwa Yenti sering menggunakan meterai Rp10.000, yang diperoleh dari PT Pelita Agung Agrindustri.
Namun, kata JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa Yenti tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan meterai sebanyak 19.060 lembar, karena telah menjual meterai itu kepada orang lain.
"Dari hasil penjual meterai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp190.600.000," papar JPU Rehulina.