Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan perbankan di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah bank umum.
Sementara, untuk bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) bank umum dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing tetap di level 2,25 persen dan 6,75 persen.
"Rapat dengan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR dengan rincian masing-masing sebagai berikut; untuk bank umum 4,25 persen, valas 2,25 persen, untuk Bank Perekonomian Rakyat 6,75 persen," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut akan mulai berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.
Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini ditetapkan setelah menimbang berbagai hal, di antaranya time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas. Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 bps hingga berada di level 6 persen.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan yakni cakupan (coverage) simpanan yang masih memadai dari segi nominal maupun rekening. Kemudian LPS juga berniat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
Dalam pemaparannya, Purbaya kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini, di antaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pihak perbankan agar selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan ketika mengelola dana nasabah. Begitu juga dalam kegiatan operasional sehari-hari, LPS meminta bank untuk tetap mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan guna tetap menjaga tingkat likuiditas tetap sehat.
"Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," ucap Purbaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25 persen
LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25 persen
Senin, 30 September 2024 20:05 WIB 473