Pematang Siantar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi terkait PKPU Nomor 14 tahun 2024, Kamis (26/9), di Siantar Hotel Convention Hall.
PKPU itu tentang dana kampanye peserta Pilkada Gubernur, Wali Kota dan Bupati tahun 2024.
KPU Kota Pematangsiantar pun mengundang empat pasangan calon, ketua partai politik pengusung dan tim penghubung untuk menetapkan batas maksimal dana kampanye.
Sayangnya, yang hadir itu delapan orang yakni mewakili utusan empat pasangan calon, perwakilan pengurus partai politik dan tim penghubung.
Begitu pun, rapat yang dibuka dan ditutup Ketua KPU Kota Pematangsiantar Muhammad Isman Hutabarat, dipandu komisioner Cucha Ashari dan Nurbaiyah Siregar menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatan melalui pembahasan dialogis itu, pengeluaran maksimal untuk dana kampanye sebesar Rp18.996.381.500.
Dana ini di antaranya, meliputi metode kampanye, yakni satu kali rapat umum, 122 kali pertemuan terbatas, 180 kali pertemuan tatap muka dan dialog.
Ada juga untuk pembuatan alat dan bahan kampanye, jasa penyebaran dan pemasangannya, jasa manajemen konsultan.
Muhammad Isman Hutabarat mengatakan, pembatasan maksimal dana kampanye untuk kesetaraan empat pasangan calon, menghindari kemeriahan secara berlebihan antar pasangan calon.
Dia berharap empat pasangan calon dan tim mematuhi aturan dan kesepakatan ini.
Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2024-2029, Wesly Silalahi - Herlina nomor urut 1, Mangatas Marulitua Silalahi - Ade Sandrawati Purba (2), Susanti Dewayani - Ronald D Tampubolon (3) dan Yan Santoso Purba - Irwan (4).
Sedangkan, masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024 ini 25 September 2024 - 23 November 2024.
Segini batas maksimal dana kampanye Pilkada Pematangsiantar
Kamis, 26 September 2024 18:05 WIB 2459