Madina (ANTARA) - Ketua LBH Al Amin Madina, Muhammad Amin Nasution, SH, MH, menilai permintaan maaf pelaku teror terhadap wartawan TVRI dan StartNews.co.id yang beredar luas dalam format video di media sosial tidak serta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Dari video yang dilihat ANTARA, Novriansyah alamat Desa Dalan Lidang, Kecamatan Lingga Bayu itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan Pers di Indonesia, umumnya ditujukan kepada para insan pers yang ada di Kabupaten Mandailing Natal pada Sabtu (10/8).
Dalam video permintaan maaf yang beredar luas di media sosial itu, Novriansyah terlihat didampingi dua orang polisi salah satunya Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon.
Pada video itu Novriansyah mengakui jika statement yang disampaikannya melalui Whats App tersebut adalah spontanitas dan kesalahannya. Untuk itu, dari lubuk hatinya yang paling dalam dirinya meminta maaf.
"Sebagai makhluk sosial boleh saja ada pernyataan minta maaf dari pelaku pengancaman. Tapi, bukan berarti menghapuskan tindak pidana yang dia lakukan. Apalagi korbannya seorang jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Amin dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Menurut Amin, rekaman video pelaku menyampaikan permintaan maaf didampingi polisi sebagai sebuah ironi. Sementara tidak ada video yang menggambarkan pendampingan korban oleh polisi.
“Secara logika mestinya korban lah yang harus didampingi atau dilindungi polisi, bukan sebaliknya,”katanya.
Dijelaskannya, jika tindakan intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi peristiwa Karo di Madina. Peristiwa Karo menjadi contoh peristiwa yang miris, karena awalnya ada upaya untuk menutup-nutupi nya.
Atas hal itu, Amin mendesak pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban dan mengusut tuntas siapa otak dibalik pengancaman wartawan tersebut sampai tuntas sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Untung saja komunitas jurnalis solid dan bersatu yang pada akhirnya peristiwa itu terbongkar sampai ke akar-akarnya,” kata pengacara asal Panyabungan ini.
Peneror wartawan di Madina minta maaf, praktisi hukum : Tidak hapuskan pidana
Rabu, 14 Agustus 2024 9:26 WIB 1653