Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Tim penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang dan Mulyadi Sihombing, di Medan, Sabtu (4/7), mengatakan nota perlawanan tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (8/7).

"Pada sidang berikutnya kami akan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU," kata Donny.

Ia mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/7).

Menurut Donny, berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh tim penasihat hukum, kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

"Berdasarkan data dan keterangan yang kami peroleh, klien kami tidak pernah menerima suap maupun bekerja sama untuk merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi," ujarnya.

Penasihat hukum menilai kliennya hanya menjalankan fungsi pengawasan dalam proyek tersebut dan bukan sebagai pelaksana pekerjaan maupun kontraktor. 

Karena itu, pihaknya mempertanyakan belum diperiksanya pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan dan menyatakan hal tersebut akan menjadi salah satu materi dalam eksepsi.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut mereka, penghitungan tersebut tidak didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihaknya juga menyampaikan proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan, dimanfaatkan masyarakat, serta digunakan sebagai lokasi berbagai kegiatan pariwisata, termasuk ajang Aquabike. 

Donny menambahkan proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang didukung pendanaan Bank Dunia.

Mulyadi Sihombing mengatakan kliennya tidak pernah menerima keuntungan maupun kickback dari proyek tersebut sehingga, menurut pihaknya, tidak memiliki niat jahat untuk merugikan keuangan negara.

Ia juga menyebut proyek tersebut pernah diaudit oleh BPK pada Maret 2024 dan, menurut mereka, tidak ditemukan adanya temuan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara pidana tersebut.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero). 

Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Tahun Anggaran 2022 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

Sidang perkara tersebut yang dipimpin majelis hakim Yusafrihardi Girsang akan dilanjutkan pada Rabu (8/7), dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum. 



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026