Medan (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
“Tim Penyidik Pidsus kembali menahan satu orang tersangka berinisial SA selaku konsultan supervisi, dimana sebelumnya kita terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.
Pihaknya menyebut alasan dilakukan penahanan terhadap SA, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos Tarigan.
Dia mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal, penyidik telah menahan tiga orang dari empat tersangka.
Adapun ketiga tersangka ditahan, lanjut dia, masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), lalu M selaku PPTK dan SA selaku konsultan supervisi.
“Satu tersangka lagi, yakni MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama, ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat,” ujar dia.