Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyebut tersangka Z yang merupakan mantan Bupati Batubara menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah DPO karena dua kali mangkir," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis.
Dia menyebut Surat DPO dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus diterbitkan pada 29 Juli 2024. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut" tulis surat itu.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses terkait kasus tersebut masih berjalan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi menyatakan tersangka Z diduga terlibat suap seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
Lebih lanjut, dia mengatakan Z ditetapkan tersangka setelah Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan pada Sabtu (29/6)
"Tersangka Z merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya kami sudah menetapkan lima tersangka lainnya," ucap Hadi.
Mantan Kepala Polres Biak, Papua itu melanjutkan kelima tersangka tersebut yakni AH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F sebagai wiraswasta yang merupakan adik dari mantan Bupati Batu Bara.
Kemudian DT sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
"Usai ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil Z untuk diperiksa, tetapi mangkir. Rencananya Kamis ini dilakukan pemanggilan kedua," kata Hadi.