Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa tidak diperlukan untuk pihaknya mengeluarkan fatwa mengharamkan judi online karena sebenarnya aktivitas judi sudah diharamkan dalam ayat Al Quran.
Ketua MUI KH Anwar Iskandar mengatakan bahwa hal itu sudah tertulis dalam QS 5 ayat 90 yang menyampaikan pesan, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," kata Iskandar di kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Mengingat dari aspek agama pun menyatakan judi online dilarang, Iskandar mengajak agar seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk menghindari praktik yang diharamkan tersebut.
Ia pun mengapresiasi pemerintah yang sudah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online karena dengan demikian pemerintah memberikan perhatian penuh kepada pengendalian dan pemberantasan aktivitas ilegal yang saat ini menjamur di masyarakat.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden karena sudah membentuk satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online ini," kata Iskandar.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo dan MUI menyatakan memperkuat kolaborasinya untuk mencekal laju dan pertumbuhan judi online di Indonesia.
Kolaborasi itu menunjukkan bahwa semakin banyak dukungan kepada pemerintah untuk bekerja keras memberantas praktik yang diharamkan di Indonesia itu.
"Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia ini membuat kami semua di Pemerintahan khususnya di Satuan Tugas Judi Daring untuk bekerja keras menyelamatkan negara dari dampak yang sangat buruk dari judi online," kata Budi menanggapi kolaborasi tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI sebut tak perlu fatwa judi "online" karena sudah haram di Al Quran