Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan meringkus seorang pelaku pencurian perhiasan emas delapan mayam atau 24 gram, di Jalan Bhayangkara Medan.
"Pelaku berinisial AS (40), warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung ditangkap pada Sabtu (20/7)," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi, di Medan, Selasa (23/7).
Pelaku AS ini, lanjut dia, dalam menjalankan aksinya dibantu oleh temannya yang saat ini masih buron, dan membawa kabur satu tas berisi uang sebanyak Rp3 juta.
Selain perhiasan emas seberat delapan mayam, pelaku bersama temannya juga mengambil satu unit telepon genggam sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.
Kasus ini terjadi di Jalan Bhayangkara, Rabu (17/7) siang hari yang tidak jauh dari rumah pelaku AS. Saat itu, pelaku melakukan aksinya memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci.
Pihaknya juga menambahkan, pelaku AS merupakan residivis yang sudah pernah dua kali dihukum penjara dan keduanya merupakan kasus pencurian.
Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali dihukum, dan ini yang ketiga. Kita tengah mengejar satu teman pelaku, yang identitasnya sudah kita ketahui," ungkap Madya Yustadi.