Madinah (ANTARA) - Kesempatan shalat di Masjid Haram, di Makkah Al Mukaramah dan Masjid Nabawi, di Madinah Al Munawarrah bagi jamaah yang pertama kali haji dan umrah sering menghadirkan pengalaman baru. Di kedua masjid itu usai salat lima waktu hampir selalu langsung diikuti salat jenazah.
Jutaan orang yang melaksanakan haji dan umrah pada waktu bersamaan dengan beragam tantangan fisik membuat peluang orang untuk meninggal sangat tinggi sehingga hampir terjadi setiap hari dari pagi hingga kembali pagi. Pantas hampir setiap habis shalat fardhu diikuti dengan salat jenazah.
Hal itu sering membuat jamaah bingung memilih untuk melaksanakan shalat sunah rawatib atau shalat jenazah terlebih dahulu setelah shalat wajib. Shalat sunah rawatib merupakan salat sunah yang mengiringi shalat fardhu baik sebelum maupun sesudah shalat fardhu.
Pada konteks ini, shalat rawatib yang dimaksud adalah shalat sunah setelah dzuhur, setelah magrib, dan setelah isya. Setelah shalat fardhu yang lima waktu di Masjid Haram dan Masjid Nabawi, jamaah seperti dihadapkan pada dua pilihan baik yang sama-sama dianjurkan.
Jamaah juga kerap heran karena salat jenazah yang dilakukan dengan 4 takbir memiliki jeda waktu berbeda-beda di kedua masjid tersebut. Jeda waktu berdo'a setelah takbir ketiga lebih panjang dibanding setelah takbir pertama, kedua, dan terakhir. Hal tersebut agak sedikit berbeda dengan cara shalat jenazah di Tanah Air. Jeda untuk berdo'a di setiap takbir hampir sama waktunya.
Tema itulah yang diangkat sebagai kajian di Pintu 19, Masjid Nabawi, pada suatu malam oleh Dr. Ariful Bahri. Doktor dari Universitas Islam Madinah (UIM) itu setiap malam ba'da Magrib hingga Isya menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia.
Pendengar ceramah ustadz asli Riau itu mencapai lebih dari 300 orang yang berasal dari Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Thailand selatan yang mengerti bahasa Melayu. Pintu 19 bagaikan magnet tersendiri bagi jamaah asal Asia Tenggara yang mengerti bahasa Melayu.
Menurut Ariful, sebagian jamaah memilih meninggalkan shalat jenazah untuk melakukan shalat sunah rawatib sendiri.
Shalat jenazah di Makkah dan Madinah dianggap hanya untuk yang meninggal, sementara sosok yang meninggal di kedua tanah suci itu tak dikenali secara langsung sehingga dilewati.
Secara hukum shalat jenazah juga memang fardhu kifayah sehingga tak berdosa ditinggalkan ketika telah dilakukan oleh orang lain.
Berkah dari pintu 19 Masjid Nabawi, apa itu ?
Minggu, 21 Juli 2024 15:10 WIB 27509