Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap dua tersangka yang diduga melakukan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
"Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antarteknik prosedur dan teori ilmiah," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi saat merilis kasus tersebut, di Kabanjahe, Sumatera Utara, Senin.
Kapolda menjelaskan metode tersebut digunakan agar pihak kepolisian mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran tersebut dapat terungkap secara terang-benderang.
Agung mengatakan alat kamera pengawas closed-circuit television (CCTV) merupakan bagian dari penggunaan metode Scientific Crime Investigation oleh penyidik Polda Sumut dalam mengungkap kasus pembakaran rumah tersebut.
Secara kronologi, Kapolda mengungkapkan bahwa pelaku berinisial YT (36) membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite satu botol dan solar seharga Rp130 ribu kemudian dicampur dan diaduk dalam jeriken.
Kemudian cairan mudah terbakar tersebut, kata dia, dimasukkan ke dalam dua botol bekas minuman. Untuk menutupi wajah dan badan, kedua pelaku tersebut mengenakan penutup kepala serta selimut saat beraksi.
Tak lama kemudian, YT diboncengi RAS (37) menggunakan sepeda motor matic menuju rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6) dini hari.
Sesampai di rumah korban, menurut Agung, para pelaku tidak berhenti melainkan memperlambat kecepatan motor matic ditunggangi sembari memastikan ada atau tidak orang di dalamnya.
Ketika itu, YT melihat situasi di sekitar lokasi, sedangkan RAS mengawasi. Setelah dipastikan aman, YT menyiramkan dua botol cairan mudah terbakar ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.
"Mulai dari pintu depan hingga dinding rumah, kemudian pelaku menyulut menggunakan mancis," tutur Agung.
Usai beraksi, RAS yang sudah menanti tak jauh dari lokasi itu, kemudian mempercepat kendaraan sambil membuang kedua botol bekas yang telah digunakan itu.
"Usai beraksi, kedua eksekutor ini berganti pakaian dan kabur menuju Kecamatan Merek, Kabupaten Karo," ucap Agung.
Singkatnya, kedua eksekutor penyiraman BBM di rumah korban Sempurna Pasaribu, yakni tersangka RAS tersebut ditangkap pada Sabtu (6/7) dan YT Minggu (7/7) di Kabupaten Karo.
Saat ini, Polda Sumatera Utara terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut gunakan metode "SCI" ungkap pelaku pembakaran di Karo