Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.
Baca juga: Begini kata Menkominfo soal pemberantasan judi online
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN terlibat judi online