Makkah (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah mengimbau agar jamaah calon haji melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.00 WAS atau 22.00 WAS untuk menjaga kesehatan dan menghindari kepadatan di Masjidil Haram.
"Kami mengimbau, bagi jamaah haji tiba di hotel Makkah pada pukul 06.00 – 17.00 WAS untuk dapat melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS," ujar Kepala Daker Makkah Khalilurrahman di Makkah, Selasa.
Khalil mengatakan bagi jamaah yang tiba di hotel Makkah pada pukul 18.00 sampai 05.00 WAS, dapat melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.00 WAS.
"Imbauan ini sekali lagi kami sampaikan dalam rangka menjaga kesehatan jamaah dan menghindari kepadatan di Masjidil Haram," kata Khalil.
Dengan pengaturan jadwal tersebut, ia berharap jamaah punya cukup waktu untuk beristirahat sebelum melaksanakan umrah wajib. Dengan demikian, kondisi mereka akan bugar baik saat umrah wajib maupun setelahnya.
"Paling tidak ada jeda minimal empat sampai lima jam setelah jamaah tiba untuk beristirahat terlebih dahulu. Tidak perlu buru-buru melakukan umrah wajib setibanya di Makkah, tapi pastikan kondisi tubuh sudah fit dan siap melaksanakan ibadah tersebut," ujar Khalil.
Pemilihan waktu tersebut juga bertujuan menghindarkan jamaah dari kondisi cuaca terik yang kerap terjadi di Makkah. Apalagi saat siang hari, suhu dapat mencapai 43 derajat Celcius.
"Ini cukup ekstrem jika dibandingkan cuaca sehari-hari di Indonesia. Bahkan nanti saat puncak masa haji diperkirakan akan menembus 50 derajat Celcius," kata Khalil.
Maka dari itu, Khalil meminta imbauan ini dapat dijadikan pedoman bagi seluruh petugas maupun jamaah calon haji Indonesia.
"Untuk petugas kloter dan petugas sektor saya minta bantu untuk mengawasi agar imbauan ini dapat dipatuhi. Harap diingat, keselamatan jamaah menjadi prioritas kita bersama," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamaah sebaiknya laksanakan umrah wajib pada pagi atau malam hari
Jamaah sebaiknya laksanakan umrah wajib pada pagi atau malam hari
Selasa, 28 Mei 2024 13:34 WIB 579