Medan (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Agustinus mengimbau para operator angkutan untuk memperhatikan jam kerja pengemudi selama arus balik mudik perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Tujuannya untuk memastikan pengemudi dalam kondisi yang bugar dan terhindar dari mengantuk saat berkendara," ujar Agustinus di Medan, Sabtu.
Menurutnya, batas waktu pengemudi selama perjalanan ideal hanya diperbolehkan bekerja maksimal dalam waktu delapan jam, dan dianjurkan harus beristirahat setiap empat jam berkendara.
"Manfaatkan istirahat setiap empat jam sekali, minimal selama 30 menit, agar kondisi tetap terjaga," kata Agustinus.
Dia mengimbau para operator angkutan untuk tidak mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas maksimum, karena sangat berbahaya selama perjalanan.
"Kami juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Para pengemudi diingatkan untuk tidak berkendara di lajur yang bukan untuk mereka, yang dapat menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan," ujarnya.
Dalam menyambut arus balik mudik Lebaran, lanjutnya, Dishub Sumut bersama pemangku kebijakan terkait sudah melakukan berbagai upaya persiapan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Pemprov Sumut bersama pihak terkait menyediakan posko monitoring angkutan, pos pelayanan, pengamanan, dan pos terpadu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik," kata dia.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan pos terpadu yang telah disediakan untuk beristirahat sejenak hingga kondisi fisik kembali segar dan bugar.
"Manfaatkan pos terpadu itu, pos itu disediakan untuk para pemilir, pos terpadu ada beberapa fasilitas kesehatannya," kata dia.
Ia berharap arus balik Lebaran tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala sedikitpun. "Mudah mudahan aman tidak ada kecelakaan, itu yang paling utama," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Sumut imbau operator angkutan perhatikan jam kerja pengemudi
Dishub Sumut imbau operator angkutan perhatikan jam kerja pengemudi
Sabtu, 13 April 2024 23:14 WIB 3052