Pematangsiantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menyatakan kepatuhan pada peraturan yang berlaku ketika mengambil keputusan atau kebijakan daerah.
Pernyataan ini dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar Johannes Sihombing, Kamis (28/3).
Pemkot Pematangsiantar memastikan pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional pada Jumat, 22 Maret 2024 telah memenuhi aturan yang berlaku.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemkot itu berdasarkan dua keputusan Wali Kota.
Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkot Pematangsiantar.
Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Ditegaskan Johannes, Pemkot Pematangsiantar dalam melaksanakan pelantikan selalu mempedomani aturan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 22 September 2024.
Hal ini juga diatur pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Terkait, Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024, Johannes menegaskan Pemkot Pematangsiantar mengapresiasi imbauan tersebut dan akan tetap mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemkot Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar Johannes.