Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir sabu dua kilogram
Rabu, 6 Maret 2024 18:20 WIB 2265
Dalam dakwaan terungkap, pada 28 Oktober 2023, petugas Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.
Kemudian petugas itu melakukan pembelian secara terselubung dengan melakukan pemerasan sebanyak dua kilogram kepada Salim dan Reza di Asahan dengan memperlihatkan uang Rp580 juta.
Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut. Hasil interogasi menunjukkan sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023 petugas melakukan penjemputan terdakwa Teguh. Dari hasil interogasi, paket itu suruhan Dodi dari Malaysia. Dari penjualan itu, nantinya akan diberikan Rp40 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir sabu dua kilogram