Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Teguh Andriansyah dalam perkara sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.
"Selain itu, terdakwa Salim alias Alim dan Reza Hanafi divonis selama 16 tahun, masing-masing ketiga terdakwa didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yakni menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu melebihi lima gram yaitu dua kilogram.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan Teguh Ardiansyah merupakan narapidana.Sementara hal yang meringankan adalah mereka menyesali perbuatannya.
"Baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan masa berpikir selama tujuh hari menerima atau banding terhadap putusan tersebut," ucap Sarma.
Putusan atas terdakwa Teguh Andriansyah lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumatera Utara Tiorida Hutagaol selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan, sedangkan terdakwa Salim dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1miliar subsider delapan bulan dan terdakwa Reza Hanafi selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir sabu dua kilogram
Rabu, 6 Maret 2024 18:20 WIB 2265