Jakarta (ANTARA) - Praktisi kesehatan, dr Ngabila Salama menyampaikan rumus "60:60" sebagai metode mendengarkan yang aman untuk melindungi organ telinga.
Hal tersebut disampaikan terkait peringatan Hari Pendengaran sedunia pada tanggal 3 Maret 2024.
"Mendengarkan dengan aman ingat rumus '60:60', yakni atur volume suara pada 'headset' maksimal 60 persen dan Istirahat setelah pemakaian maksimal 60 menit," kata Ngabila saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Tamansari, Jakarta Barat, tersebut juga merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga atau melindungi organ telinga.
"Hindari lingkungan bising atau lebih dari 85 desibel atau setara dengan tempat bermain permainan di mal. Bahkan bisa mencapai 96,1 sampai dengan 100 desibel," kata Ngabila.
Ia menganjurkan tinggal di lingkungan dengan tingkat kebisingan demikian hanya sampai 15 menit. "Tidak boleh terlalu lama, selebihnya (di atas 15 menit) dapat merusak pendengaran," kata dia.
Kemudian, menghindari penggunaan "headset" dari telepon seluler saat pengisian daya.
"Terus jaga kebersihan telinga, hindari mengorek telinga dengan alat apapun termasuk 'cotton bud' dan sendok pembersih telinga dari besi," ungkapnya.
Ngabila juga menganjurkan masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan telinga secara rutin enam bulan sekali ke dokter THT terdekat, bukan hanya orang dewasa tetapi juga bagi bayi yang baru lahir. "Mulai dari bayi baru lahir," kata dia.