Panyabungan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bersama petugas gabungan lainnya menertibkan sebanyak 28 ribu alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah lokasi di kabupaten itu selama masa tenang.
"Sampai saat ini sedikitnya sudah 28 ribu APK ditertibkan yang terpasang di sejumlah lokasi di berbagai kecamatan, baik yang ukuran besar maupun yang kecil," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap di Panyabungan, Senin.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan, kata dia, mulai dari spanduk, bendera partai politik, baliho, banner, hingga bilboard dengan beragam ukuran dari ruas-ruas jalan di daerah itu.
Penertiban APK mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara.
Ia mengatakan, selama masa tenang, pihaknya bersama Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya secara maraton melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi untuk melakukan penertiban, baik APK yang terpasang di jalan-jalan maupun hingga di rumah-rumah warga.
"Dua hari masa tenang, petugas Panwascam memaksimalkan tugas bergerilya melakukan penertiban dibantu petugas gabungan. Hari ini sampai besok kita lebih fokus melakukan penertiban APK yang besar berupa baliho," katanya.
Untuk menertibkan APK berbentuk baliho besar itu, kata dia, pihaknya harus lebih ekstra karena lebih menguras tenaga mengingat tidak sedikit APK baliho terpasang di tempat yang tinggi.
"Untuk penertiban APK baliho, kita harus manjat. Ini yang sedikit menjadi kendala kita. Tapi kita pastikan sehari sebelum hari pencoblosan semua APK sudah dibersihkan," katanya.
Bawaslu Madina juga sudah menyiapkan sebanyak 1.417 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Jumlah PTPS di Madina sebanyak 1.417 orang atau sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Madina sebanyak 1.417 yang tersebar di 404 desa," katanya.
Ia menjelaskan PTPS tersebut ditugaskan untuk melakukan pengawasan guna memastikan pemungutan di TPS berjalan dengan lancar mulai dibuka sampai di tutup.
Sebelum diterjunkan melakukan pengawasan di TPS, mereka lebih dahulu diberikan bimbingan sebagai upaya penguatan pemahaman terkait tugas-tugas selama menjalani pengawasan di TPS, termasuk juga saat mengawasi proses penghitungan suara di TPS.
"Setelah selesai melakukan tugasnya, mereka juga diharuskan memberikan laporan pantaua di lapangan. Kita harapkan semuanya berjalan baik-baik saja sebagaimana yang kita harapkan. Kepada masyarakat juga kita harapkan dapat berpartisipasi melakukan pengawasan agar Pemilu benar-benar berjalan dengan baik," katanya.