Tapanuli Utara (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara dan Polsek Siborongborong dibantu oleh Tim Troubleshoot PT Telkomsel berhasil meringkus seorang pelaku pencurian 33 unit baseband atau lazim dikenal sebagai pita basis sinyal milik PT Telkomsel.
Pelaku pencurian berinisial SPS (35), warga Jalan Humala Tambunan, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diamankan petugas saat hendak melarikan diri, tadi pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, Taput, saat hendak melarikan diri setelah berhasil mencuri baseband tower milik PT Telkomsel di dua lokasi, yakni di Kecamatan Sipahutar, dan di Desa Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan," terang Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (8/2).
Disebutkan, penangkapan pelaku diawali adanya informasi dari Tim troubleshoot PT Telkomsel yang sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena pihaknya sering kehilangan perangkat pita basis sinyal tersebut.
Tim troubleshoot dan pelaku yang mengendarai mobil Calya menuju Sibolga sempat kejar-kejaran di jalan setelah SPS beraksi di sebuah tower Telkomsel di Desa Ranggitgit, Parmonangan.
"Pelaku sempat dikejar oleh tim troubleshoot di jalan kecamatan tersebut. Dan tim Telkomsel akhirnya berkomunikasi dengan Polres Taput dan Polsek Siborongborong agar pelaku dicegat di setiap persimpangan hingga mobil yang dikemudikan pelaku terjun ke kolam ikan di sisi di jalan," jelasnya.
Pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Taput mengakui bahwa malam sebelum ditangkap dia telah berhasil nengambil baseband tower milik PT Telkomsel di Kecamatan Sipahutar dan berlanjut ke Desa Ranggitgit, Parnonangan.
"Sebelum tertangkap, tersangka juga mengakui sudah lima kali beraksi di wilayah Taput mulai Juni 2023, saat SPS berhasil mencuri lima unit baseband tower," urai Aiptu Walpon.
Kemudian, pada Agustus 2023, pelaku juga menggondol delapan unit. Pada Desember 2023 juga mencuri sembilan unit, dan pada Januari 2024 mencuri lima unit, hingga terakhir Februari 2024, pelaku tertangkap saat mencuri enam unit perangkat pita basis sinyal Telkomsel.
Dan sesuai pengakuan tersangka, selama ini, barang curiannya dijual ke kota Bekasi seharga Rp.1.500.000 per buah.
"Total keseluruhan baseband tower milik PT Telkomsel yang dicuri oleh tersangka adalah sebanyak 33 buah. Saat melakukan pencurian, tersangka bersama dengan dua orang rekannya dari Sibolga yang berinisial A dan I," ujar Aiptu Walpon.
Namun, saat terakhir kali beraksi dan tertangkap, pelaku sedang beraksi sendirian.
"Saat ini, pelaku masih diperiksa di Polres Taput untuk pengembangan," tukas Aiptu Walpon.