Langkat (ANTARA) - Perlu disusun kembali kajian lingkungan hidup strategi rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Langkat yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2024-2029.
"Itu perlu kembali disusun seiring dengan habisnya periode dokumen rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2019-2024," kata Staf Ahli Bidang SDM, Sosial dan Kemasyarakatan Sujarno, di Stabat, Selasa (30/1).
Kajian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tersebut merupakan pedoman untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Atau kebijakan rencana dan atau program dengan kata lain hasil KLHS harus dijadikan sebagai dasar bagi kebijakan rencana dan atau program pembangunan dalam suatu wilayah.
Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan nomenklatur perizinan.
Dimana sesuai izin lingkungan diubah menjadi ketentuan kelayakan lingkungan dan transformasi Komisi pemilihan AMDAL berubah menjadi tim uji kelayakan.
Maka selaku aparat pemerintah kita dituntut menjadi tauladan terhadap masyarakat yang kita layani dengan selalu menginformasikan kepada warga di sekitar lingkungan tempat tinggal kita yang berdekatan dengan kegiatan pabrik industri maupun kegiatan lainnya.
Pihaknya juga mengimbau apabila di daerah tempat tinggal ASN terdapat indikasi adanya pencemaran lingkungan kiranya dapat segera menginformasikan kepada dinas terkait.
"Sebab bila suatu permasalahan dapat cepat kita tangani maka Langkat tercinta ini dapat kita jaga kelestariannya," katanya.