Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pencuri uang dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
"Berawal dari tiga laporan korban yang telah merugi puluhan juta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi melanjutkan atas laporan itu tim Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku tersebut.
"Tiga tersangka yang ditangkap pria berinisial IS alias Wak Lobe, RS alias BB dan SS," ujarnya.
Hadi mengatakan barang bukti yang disita oleh petugas di antaranya 64 kartu ATM milik para korban, sepeda motor dan lain-lain.
"Ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian modus ganjal ATM, pelaku telah diketahui melancarkan aksinya sudah puluhan kali terjadi di Kota Medan dan Kota Binjai," ucapnya.
Hadi menyebutkan modus para pelaku mengganjal lubang kartu pada mesin ATM dengan cara menggunakan tusuk gigi.
"Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," tutur Hadi.
Atas kasus tersebut, dia mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 juncto 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.