KPU Langkat buka pendaftaran KPPS
Sabtu, 16 Desember 2023 11:41 WIB 2728
Adapun syarat atau berkas yang harus dilengkapi ketika mendaftar untuk menjadi anggota KPPS antara lain, kelengkapan berkas Foto copy KTP, Izajah, surat pendaftaran, materai dan riwayat hidup, serta surat kesehatan. Beberapa berkas persyaratan sudah ada di sediakan pihak KPU hanya tinggal mengisi data pribadi calon pendaftar.
Terkait syarat kelengkapan surat kesehatan memang harus dipenuhi sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU Republik Indonesia, sambung Fitri, surat kesehatan diperlukan salah satunya berguna untuk sicalon pelamar juga, nantinya dapat mengetahui kondisi kesehatan tubuhnya agar dalam menjalankan aktifitas atau dalam bertugas tidak terkendala dengan kondisi kesehatannya.
Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melalui sekretarisnya Sri Mahyuni saat berlangsungnya rapat kordinasi dengan stake holder beberapa waktu lalu terkait biaya pengurusan surat kesehatan yang dibutuhkan bagi calon pelamar KPPS ditetapkan sebesar Rp. 60 ribu sampai dengan Rp.120 ribu.
Sementara masa pendaftaran anggota KPPS tidak akan diberlakukan penambahan hari lagi, masa pendaftaran berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Jika masa pendaftaran telah habis dan belum ada calon anggota KPPS yang mendaftarkan diri, maka dilakukan alternatif lain yaitu PPS akan menunjuk warga sekitar sebagai calon anggota dengan tetap melengkapi berkas atau syarat yang telah ditetapkan, jika tidak ada juga maka pihak PPS akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di desa/kelurahan tersebut untuk menunjuk menjadi anggota KPPS, pungkas Fitri.