Karo, Sumut (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menggunakan produk-produk dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Jangan asal setuju dan tanda tangan saja tanpa membaca dengan detail hal-hal yang terkait kesepakatan itu misalnya soal biaya-biaya," ujar Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Sumut Raya Theresia dalam acara temu media di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat.
Raya menegaskan pengguna jasa wajib mencerna apa saja yang tertulis dalam dokumen perjanjian dengan PUJK karena itu dapat menghindarkan konsumen dari kerugian.
Sebab, menurut dia, pengguna jasa keuangan kerap menjadi korban dari PUJK tidak bertanggung jawab yang biasanya melakukan berbagai cara untuk mengeruk keuntungan misalnya dengan menyampaikan informasi sesat, tidak jelas, dan tidak transparan.
Ketika hal seperti itu terus terjadi, Raya khawatir kepercayaan masyarakat terhadap PUJK tergerus.
"Penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan," tuturnya.
Meski demikian, Raya menekankan bahwa OJK terus membuka pintu untuk semua pengaduan masyarakat terkait permasalahannya dengan PUJK.
OJK Sumut: Masyarakat harus lebih teliti saat gunakan produk PUJK
Sabtu, 9 Desember 2023 9:22 WIB 1549