Nasabah bisa menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara mulai dari telepon, surat, berkunjung langsung ke kantor sampai yang terbaru yakni melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Dengan APPK, yang dapat diakses melalui kontak 157.ojk.go.id, aduan nasabah akan disampaikan langsung ke PUJK yang dituju dan akan ditindaklanjuti oleh PUJK dalam waktu kurang lebih 20 hari kerja.
OJK, Raya menambahkan, terus memantau perkembangan sengketa tersebut. Nantinya, jika konsumen dan PJUK tidak mencapai titik temu, persoalan itu akan dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau bisa pula ke pengadilan.
"Akan tetapi, ketika kami mengindikasikan adanya pelanggaran oleh PUJK dalam sengketa tersebut, OJK akan langsung memeriksa pihak PUJK terkait," kata Raya.
Terkait pengaduan, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara mencatat bahwa pada Januari-Oktober 2023 mereka menerima total 920 aduan baik dari APPK maupun lainnya.
Dari jumlah itu, permasalahan terkait perbankan menjadi yang terbanyak yaitu 402 aduan, disusul asuransi 247 aduan, perusahaan pembiayaan 152 aduan, pinjaman daring atau fintech 103 aduan, pasar modal 5 aduan, pegadaian 1 aduan, dan industri keuangan nonbank lain 12 aduan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Sumut: Masyarakat harus lebih teliti saat gunakan produk PUJK