Sebelumnya, dalam dakwaannya, Sri Delyanti mengungkapkan pada Selasa, 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Personel polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan tiga ons sabu-sabu dengan harga Rp120 juta.
"Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut," ucapnya.
Selanjutnya setelah bertemu, kedua terdakwa itu ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu-sabu seberat 298 gram.
Dari hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu itu itu seseorang bernama dari Fahri (DPO) dengan sistem apabila terjual mendapatkan Rp18 juta.