Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis masing-masing 13 tahun penjara kepada terdakwa Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan Juardin alias Juar dalam perkara kurir sabu-sabu seberat 298 gram.
"Selain itu, dua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan menyesali perbuatannya," kata Khamozaro.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Sri Delyanti yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Hakim PN Medan vonis 13 tahun penjara dua kurir sabu-sabu
Selasa, 5 Desember 2023 18:53 WIB 3419