Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram dan ganja seberat 19.915,21 gram.
"Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja terdiri atas enam laporan polisi," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan keterangan diterima di Medan, Jumat.
Ia mengatakan sebelum barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan, maka dilakukan tes laboratorium forensik Polda Sumut.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengujian bahwa barang bukti sabu-sabu dan ganja itu positif mengandung metamfetamin," tutur Dudung.
Dia mengucapkan terima kasih atas peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Padangsidimpuan dan masyarakat setempat untuk pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengapresiasi atas dedikasi Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran yang telah aktif memberantas narkoba.
Polres Padangsidimpuan musnahkan tiga kilogram sabu
Jumat, 1 Desember 2023 16:52 WIB 2399