Ia mengatakan setelah diputuskan akan disampaikan Pemerintah Pusat, dan secara regulasi akan diumumkan serentak pada Selasa, 21 November 2023.
“Secara regulasi, Gubernur se-Indonesia tanggal 21 November 2023, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 seluruh Gubernur, dengan menetapkan UMP," sebutnya.
Selain itu, Hassanudin juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.
"Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya," sebutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sumut tetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen