Sipirok (ANTARA) - Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran mengatakan berdasarkan perjalanan nya keliling Tapanuli Selatan dan kemudian mengambil titik koordinat serta bertanya kepada tokoh masyarakat serta melihat bukti tanaman komoditi yang ada berusia lebih dari 30-50 tahun, serta menyimpulkan bahwa ada banyak wilayah yang terdzolimi selama ini
"Wilayah pemukiman, perkebunan, pertanian yang nyata dan fakta sudah tidak hutan sejak 30-50 tahun lalu, tapi dalam peta kehutanan dibuat status sebagai kawasan hutan," katanya di Sipirok, Selasa.
Konsekuensinya ketika wilayah pemukiman, pertanian, perkebunan rakyat yang sudah tidak hutan sejak 30-50 tahun lalu, tapi kemudian sejak Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara
Kerancuan yang terjadi ini perlu mendapatkan perhatian sebelum adanya pengukuhan, berupa revisi yang akurat memakai teknologi geografis atau satelit, , sebagai implementasi dan justifikasi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait pengukuhan kehutanan, ada sejumlah kelemahan yang harus dibenahi, sesuai pasal 15 ayat 3