Pemprov Sumut gandeng Kejaksaan Negeri optimalkan penagihan pajak
Kamis, 9 November 2023 20:50 WIB 1751
“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara,” kata Hassanudin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan kegiatan ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tidak hanya sampai di sini, selanjutnya kita membutuhkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” ujar Idianto.
Ia mengatakan Kejaksaan Negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tentu ada sanksinya, ada Undang-Undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya,” kata Idianto.