Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut), menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Yendri yang menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,55 gram.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Hakim Ketua Sayed Tarmizi di PN Medan, Kamis sore.
Ia mengatakan, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Sayed, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan jenis sabu-sabu seberat 1,55 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kembali.
Hakim PN Medan vonis penjual sabu-sabu 7 tahun penjara
Kamis, 9 November 2023 19:16 WIB 1562