Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Patrecia Pasaribu yang menuntut 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan terungkap, pada 14 Juli 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara mendapat informasi bahwa terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Al Fajar Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Setelah itu, petugas itu membeli sabu dengan cara "undercover buy" kepada terdakwa. Setelah bertemu, Yendri ditangkap bersama barang bukti.
Hasil interogasi, terdakwa mendapatkan sabu-sabu itu dari Andi (penyelidikan) dengan upah bagi hasil.
Hakim PN Medan vonis penjual sabu-sabu 7 tahun penjara
Kamis, 9 November 2023 19:16 WIB 1564