"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi," kata dia.
Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (13/11).
"Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuh Saldi.
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman