Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis selama 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andri Supriyanto karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,73 gram.
"Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Firza yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan berat 2,73 gram sabu-sabu.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Hakim PN Medan vonis 7 tahun penjara penjual 2,73 gram sabu-sabu
Rabu, 8 November 2023 19:13 WIB 3175