"Dari jumlah 33 PMI nonprosedural terdiri dari 28 orang pria dan lima orang wanita yang mayoritas berasal dari Provinsi Aceh," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Keberadaan 33 PMI tersebut saat ini sedang ditangani dan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti, kemudian melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Kakanwil.
Pada acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumut Mhd.Jahari Sitepu didampangi Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir dan pejabat Imigrasi Kelas I TPI Medan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Kelas I Medan-Sumut amankan 33 migran nonprosedural