Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengamankan 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan pemeriksaan Petugas Imigrasi.
Sebanyak 33 PMI tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui TPI yang sah dan pemeriksaan Petugas Imigrasi. PMI tersebut masuk melalui daerah perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Setibanya di Pantai Labu, 33 PMI nonprosedural tersebut dijemput menggunakan satu unit truk, dan terjaring saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, saat meninjau langsung kondisi ke 33 PMI nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jumat.
Jahari menyebutkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan koordinasi dan memeriksa ke-33 PMI beserta seorang sopir truk dan seorang kernet (colt diesel) tersebut, kemudian menemukan 16 Paspor WNI, dan 3 SPLP, serta 14 WNI tanpa memiliki/membawa dokumen Keimigrasian.
Imigrasi Kelas I Medan-Sumut amankan 33 migran nonprosedural
Jumat, 3 November 2023 18:47 WIB 2341