"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan.
Tersangka berjenis kelamin pria berinisial SA (46) yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan itu, kata Toga, oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, 17 September 2023.
"Tersangka mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp50 juta per kilogram," tuturnya.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.