Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat, Medan Estate, Deli Serdang, Jumat.
"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan.
Tersangka berjenis kelamin pria berinisial SA (46) yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan itu, kata Toga, oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan di perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumut, 17 September 2023.
"Tersangka mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp50 juta per kilogram," tuturnya.
BNNP Sumut musnahkan 7 kilogram sabu-sabu
Jumat, 3 November 2023 12:59 WIB 4384