Akibat dari perbuatan tersangka SA tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyatakan bahwa barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 7 kilogram tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 56.000 orang.
"Barang bukti seberat 7 kilogram ini juga menyelamatkan kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp7 miliar," ucap Toga.
Sementara itu, tersangka SA mengaku menjadi kurir sabu-sabu jaringan internasional ini sudah tiga kali. Upah yang didapat sebesar Rp50 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan ke lokasi tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Sumut musnahkan 7 kilogram sabu-sabu
BNNP Sumut musnahkan 7 kilogram sabu-sabu
Jumat, 3 November 2023 12:59 WIB 4392