Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencatat rekapitulasi pengajuan 58 orang bakal caleg diganti orang baru dan 21 bakal caleg yang pindah daerah pemilihan (Dapil), menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Jadi, pada masa pengajuan dan pencermatan DCT kemarin ada 79 bakal caleg yakni 58 orang ganti baru dan 21 orang pindah dapil," ujar Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, di Medan, Rabu.
Raja mengatakan sejumlah partai politik melakukan pergantian dan mengubah dapil bakal calon legislatifnya disebabkan berbagai alasan antara lain karena mundur atau tidak lagi bergabung di partai itu.
"Kalau bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) tidak ada masalah, dari 21 itu kami lakukan pencermatan," kata Raja.
Raja mengungkapkan bahwa dirinya saat ini berada di KPU RI Jakarta untuk melakukan koordinasi terhadap DCT hingga desain surat suara pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan dewan perwakilan daerah (DPD) di Pemilu 2024.
KPU Sumut sebut 58 bakal caleg baru dan 21 bakal caleg pindah dapil
Rabu, 1 November 2023 23:34 WIB 5892