Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, terus berupaya memberikan fasilitas para pelaku usaha konstruksi untuk memenuhi persyaratan perizinan hingga proses penerbitan di daerah ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Nurbaiti Harahap di Medan, Jumat, mengatakan langkah ini guna mendorong peningkatan usaha konstruksi di Kota Medan.
"Selama ini para pelaku usaha konstruksi mengalami hambatan pengurusan perizinan. Jadi kita memfasilitasi mereka supaya mengetahui bagaimana tata cara pemenuhan persyaratan perizinan," katanya.
Hal itu, katanya, diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara Pemkot Medan dengan para pelaku usaha konstruksi, dan berpengaruh bagi peningkatan perekonomian di Kota Medan.
Tentunya, ujar dia, harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
"Mari kita memperkuat kolaborasi sehingga kerja sama kita semakin efektif mendukung peningkatan dunia usaha, khususnya.konstruksi di Kota Medan," ungkap Nurbaiti.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala mengungkapkan maraknya bangunan yang berdiri di Kota Medan akibat belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kita tetap melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan atau perusahaan properti yang mendirikan bangunan tanpa IMB atau melanggar izin yang dikeluarkan," tegasnya.
Ia menyarankan agar para pelaku usaha konstruksi di Medan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan.
Selain itu, ujarnya, ada kemungkinan pengurusan IMB yang rumit sehingga membuat pemilik bangunan atau para pelaku usaha konstruksi menjadi malas untuk mengurusnya.
"Jika hal seperti ini terus berlanjut, maka yang dirugikan adalah Pemkot Medan sendiri akibat berkurangnya pendapatan asli daerah dari retribusi izin mendirikan bangunan," kata Rajudin.