Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala mengungkapkan maraknya bangunan yang berdiri di Kota Medan akibat belum memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kita tetap melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan atau perusahaan properti yang mendirikan bangunan tanpa IMB atau melanggar izin yang dikeluarkan," tegasnya.
Ia menyarankan agar para pelaku usaha konstruksi di Medan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan.
Selain itu, ujarnya, ada kemungkinan pengurusan IMB yang rumit sehingga membuat pemilik bangunan atau para pelaku usaha konstruksi menjadi malas untuk mengurusnya.
"Jika hal seperti ini terus berlanjut, maka yang dirugikan adalah Pemkot Medan sendiri akibat berkurangnya pendapatan asli daerah dari retribusi izin mendirikan bangunan," kata Rajudin.