Hal tersebut membuat UMKM sulit membedakan mana keuangan untuk operasional dan mana yang untuk keperluan pribadi.
"Itu membuat UMKM tidak mengetahui berapa keuntungan mereka hasil berjualan dari pagi sampai sore," tutur Benny.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan menyatakan, pada tahun 2022, nyaris 90 ribu UMKM Medan tercatat di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian Koperasi dan UKM.
Pemerintah Kota Medan juga mencatat, jumlah pelaku UMKM yang "naik kelas" di wilayah mereka terus meningkat dan mencapai 489 UMKM sampai Juni 2023.
Para pelaku UMKM yang naik kelas tersebut memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).