Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, menyarankan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayahnya menerapkan pembukuan digital.
"Dengan pembukuan digital, pelaku UMKM dapat mengetahui data keuangan mereka secara lengkap," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Dengan begitu, Benny melanjutkan, pelaku UMKM dapat memisahkan uang keluar dan masuk dengan lebih detail.
Menurut Benny, pengelolaan uang yang benar dan disiplin menjadi salah satu kemajuan dari UMKM.
"Kami sudah membuat pelatihan-pelatihan agar UMKM dapat membuat pembukuan digital," kata dia.
Benny menambahkan, persoalan pengelolaan finansial merupakan salah satu permasalahan utama di kalangan UMKM.
Hal tersebut membuat UMKM sulit membedakan mana keuangan untuk operasional dan mana yang untuk keperluan pribadi.
"Itu membuat UMKM tidak mengetahui berapa keuntungan mereka hasil berjualan dari pagi sampai sore," tutur Benny.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan menyatakan, pada tahun 2022, nyaris 90 ribu UMKM Medan tercatat di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian Koperasi dan UKM.
Pemerintah Kota Medan juga mencatat, jumlah pelaku UMKM yang "naik kelas" di wilayah mereka terus meningkat dan mencapai 489 UMKM sampai Juni 2023.
Para pelaku UMKM yang naik kelas tersebut memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).