"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Marjas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.
Dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, salah satunya ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPK Firli Bahuri tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya