Medan (ANTARA) - Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut Arif Mandu memastikan tidak ada penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berharga premium di atas harga eceran tertinggi (HET) di daerahnya.
"Di Sumut masih aman," ujar Arif kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Dia melanjutkan, beras SPHP di Sumut sulit untuk direkayasa karena beras SPHP di provinsi beribu kota Medan itu hanya tersedia dalam kemasan karung lima kilogram yang dialirkan melalui mitra, bukan distributor, kepada masyarakat.
Kemudian, Bulog Sumut juga membatasi beras SPHP di mitranya. Setiap mitra Bulog Sumut hanya mendapatkan beras maksimal dua ton setiap minggu yang langsung dikemas dalam karung-karung lima kilogram.
"Pembatasan penyaluran beras SPHP di Sumut yakni hanya dua ton per minggu untuk mitra dan kemasannya yang hanya tersedia di ukuran lima kilogram bisa menghindarkan dari potensi penyelewengan harga beras," tutur dia.
Akan tetapi, hal itu tidak berarti Bulog Sumut mengendurkan pengawasan mereka. Setiap mitra, Arif menegaskan, wajib mengikuti peraturan jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Salah satu kewajiban mitra, dia menambahkan, yakni memasang spanduk yang menyatakan bahwa mereka menjual beras SPHP dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp11.500 per kilogram.
Selain itu, Bulog Sumut bekerja sama pula dengan Satgas Pangan untuk memantau penyaluran beras SPHP.
"Kami juga berkoordinasi dengan mitra seperti PUD Pasar di Medan, agar mengontrol pasokan dan aliran beras SPHP di 53 pasar mereka," kata Arif.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkapkan praktik penyimpangan distribusi beras, yang seharusnya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, oleh oknum pedagang digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
Budi menyebut modusnya yakni dengan membeli beras dari Bulog kemudian oknum pedagang menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
"Mereka itu membeli dari Bulog beras seharga Rp8.300 per kilogram dengan biaya angkut gudang, mereka jual langsung Rp12.000 sampai Rp13.000 per kilogram dengan diganti karungnya," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu.
Adapun praktik tersebut sudah dibongkar oleh pihak kepolisian. Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan melakukan kecurangan distribusi 350 ton beras Bulog.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 350 ton beras Bulog yang sudah di kemas ulang maupun yang belum, lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel (nota penjualan, surat jalan serta permintaan pengantaran).
"Motif mencari keuntungan pribadi. Modus 'repacking' beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.