Kejati Sumut hentikan penuntutan 13 perkara dengan "restorative justice"
Rabu, 18 Oktober 2023 9:38 WIB 2848
Sementara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Indra, tersangka Sumiati, tersangka Supriati dan tersangka Yudi melanggar kesatu Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penuntutan ini berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam," kata Yos.
Baca juga: Kejati Sumut tetapkan dua tersangka korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina
Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.